Ilmu-ilmu Islam termasuk ke dalam rumpun ilmu keagamaan yang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi didefinisikan sebagai ilmu yang bersumber dari kitab suci. Definisi ini sejalan dengan kategori ilmu-ilmu keagamaan (‘ulūm al-dīniyyah) yang oleh Imam al-Ghazālī dinyatakan sebagai pengetahuan yang bersumber dari Al-Qur’an. Al-Ghazālīmenyandingkan ‘ulūm al-dīniyyah dan ‘ulūm al-‘aqliyyah sehingga kedua macam ilmu ini saling melengkapi dalam membentuk kesadaran manusia tentang relasi dengan Allah, relasi dengan sesama manusia dan relasi dengan alam.
Harmoni dalam tiga relasi ini hanya bisa terwujud jika manusia memiliki pemahaman komprehensif terhadap tuntunan Al-Qur’an, sebab ‘ulūm al-dīniyyah merupakan sumber nilai dalam pemanfaatan ‘ulūm al-‘aqliyyah. Sayang kebanyakan kita kerap merasa galau dengan adanya ragam penafsiran Al-Qur’an, terutama yang berkaitan dengan konsep-konsep dasar seperti persoalan teologis dan yang berkaitan dengan hukum (syariah). Oleh karena itu, diperlukan cara pandang harmoni yang dapat menjawab kegalauan sehingga umat Islam menjadi lebih bijak dalam menanggapi keragaman tafsir, terutama ayat hukum.
Oleh karena itu, kehadiran buku Tafsir Ayat Hukum dalam Kerangka Fiqh al-Ikhtilāf ini patut diapresiasi. Selain memberikan cara pandang komprehensif terhadap perbedaan pendapat dalam hukum Islam, buku ini juga menghadirkan epistemologi penafsiran ayat hukum berdasarkan kerangka teoretik fiqh al-ikhtilāf. Buku ini menawarkan pendekatan baru dalam menghadapi keragaman pendapat hukum dengan mengintegrasikan maqasid syariah ke dalam tafsir ayat hukum.
Buku ini dikemas dalam kajian tematik yang memudahkan pembaca untuk memahami perbedaan sebagai keragaman, bukan pertentangan. Namun keseriusan kajian dan kompleksitas masalah menuntut konsentrasi dalam membacanya, sebab pembaca dibawa pada diskusidiskusi mendalam. Hal ini membangun kesadaran bahwa perbedaan yang menyebabkan pertentangan timbul karena kecenderungan berpikir dangkal dan simplisitas dalam menanggapi perspektif yang berbeda. Lebih jauh lagi, jika kita ingin menciptakan iklim yang kondusif bagi perbedaan sebagai keragaman (al-ikhtilāf al-tanawwu‘),maka yang pertama harus dilakukan adalah meningkatkan taraf berpikir umat pada tingkat refleksi harmoni. Hal ini bisa dimulai dengan menyediakan bacaan dan diskusidiskusi yang dapat menstimulus gairah berpikir sistematis, komprehensif dan multi-perspektif, salah satunya melalui kerangka fiqh al-ikhtilāf.
| Harga | Rp.90,000.00 |
| Ukuran: | 14cm x 21cm (LxW) |
| Berat: | 250 g |
Product Description
Penulis : Dr. Jabbar Sabil, MA
ISBN : (sedang proses)
Editor : Syah Reza
Tebal: xiv+176 hlm
Cover: Soft Cover
Ilmu-ilmu Islam termasuk ke dalam rumpun ilmu keagamaan yang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi didefinisikan sebagai ilmu yang bersumber dari kitab suci. Definisi ini sejalan dengan kategori ilmu-ilmu keagamaan (‘ulūm al-dīniyyah) yang oleh Imam al-Ghazālī dinyatakan sebagai pengetahuan yang bersumber dari Al-Qur’an. Al-Ghazālīmenyandingkan ‘ulūm al-dīniyyah dan ‘ulūm al-‘aqliyyah sehingga kedua macam ilmu ini saling melengkapi dalam membentuk kesadaran manusia tentang relasi dengan Allah, relasi dengan sesama manusia dan relasi dengan alam.
Harmoni dalam tiga relasi ini hanya bisa terwujud jika manusia memiliki pemahaman komprehensif terhadap tuntunan Al-Qur’an, sebab ‘ulūm al-dīniyyah merupakan sumber nilai dalam pemanfaatan ‘ulūm al-‘aqliyyah. Sayang kebanyakan kita kerap merasa galau dengan adanya ragam penafsiran Al-Qur’an, terutama yang berkaitan dengan konsep-konsep dasar seperti persoalan teologis dan yang berkaitan dengan hukum (syariah). Oleh karena itu, diperlukan cara pandang harmoni yang dapat menjawab kegalauan sehingga umat Islam menjadi lebih bijak dalam menanggapi keragaman tafsir, terutama ayat hukum.
Oleh karena itu, kehadiran buku Tafsir Ayat Hukum dalam Kerangka Fiqh al-Ikhtilāf ini patut diapresiasi. Selain memberikan cara pandang komprehensif terhadap perbedaan pendapat dalam hukum Islam, buku ini juga menghadirkan epistemologi penafsiran ayat hukum berdasarkan kerangka teoretik fiqh al-ikhtilāf. Buku ini menawarkan pendekatan baru dalam menghadapi keragaman pendapat hukum dengan mengintegrasikan maqasid syariah ke dalam tafsir ayat hukum.
Buku ini dikemas dalam kajian tematik yang memudahkan pembaca untuk memahami perbedaan sebagai keragaman, bukan pertentangan. Namun keseriusan kajian dan kompleksitas masalah menuntut konsentrasi dalam membacanya, sebab pembaca dibawa pada diskusidiskusi mendalam. Hal ini membangun kesadaran bahwa perbedaan yang menyebabkan pertentangan timbul karena kecenderungan berpikir dangkal dan simplisitas dalam menanggapi perspektif yang berbeda. Lebih jauh lagi, jika kita ingin menciptakan iklim yang kondusif bagi perbedaan sebagai keragaman (al-ikhtilāf al-tanawwu‘),maka yang pertama harus dilakukan adalah meningkatkan taraf berpikir umat pada tingkat refleksi harmoni. Hal ini bisa dimulai dengan menyediakan bacaan dan diskusidiskusi yang dapat menstimulus gairah berpikir sistematis, komprehensif dan multi-perspektif, salah satunya melalui kerangka fiqh al-ikhtilāf.

Review Tafsir Ayat Hukum dalam Kerangka Fiqh al-Ikhtilāf.