Buku yang ada di tangan pembaca ini, “Muqaranatul Mazahib fil Jinayah: Studi Komparatif Mazhab Empat dalam Hukum Pidana Islam”, merupakan sebuah karya akademik yang penting dan mendalam. Ia lahir dari kegelisahan intelektual atas kebutuhan akan literatur komprehensif yang mengupas hukum pidana Islam secara lebih sistematik dan menyeluruh. Di tengah berkembangnya wacana hukum Islam kontemporer, pendekatan komparatif terhadap mazhab-mazhab klasik menjadi sangat relevan untuk dipelajari kembali. Buku ini hadir tidak hanya sebagai referensi akademik, tetapi juga sebagai panduan praktis bagi siapa pun yang ingin memahami hukum pidana Islam dalam kerangka perbandingan mazhab. Kajian ini menjadi sangat berharga karena memadukan kekayaan khazanah fikih dari empat mazhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Melalui buku ini, kita diajak untuk menyelami bukan hanya isi hukum pidana Islam, tetapi juga logika dan nilai-nilai yang melatarbelakanginya. Pembahasan seperti hudud, qisas, diyat, dan ta’zir disajikan secara terstruktur dan mendalam, dengan nuansa perbandingan yang tajam namun adil. Perbedaan pendapat tidak ditampilkan sebagai kekacauan, melainkan sebagai kekayaan warisan intelektual umat. Dengan pendekatan ini, pembaca dapat melihat bahwa fikih tidak kaku, melainkan elastis dalam bingkai dalil dan metodologi. Buku ini membantu menjembatani antara tekstualitas hukum dengan realitas sosial umat Islam masa kini. Inilah bentuk kontribusi buku ini terhadap pengembangan hukum Islam yang relevan dan aplikatif. Pembaca akan menemukan bahwa diskursus hukum pidana Islam tidak terlepas dari persoalan sosial, politik, dan budaya yang berkembang. Dengan memahami berbagai pendapat mazhab, pembaca dapat membuat keputusan yang lebih tepat, kontekstual, dan bertanggung jawab. Ini adalah nilai tambah yang menjadikan buku ini penting untuk dibaca oleh berbagai kalangan.
| Harga | Rp.90,000.00 |
| Ukuran: | 14cm x 21cm (LxW) |
| Berat: | 350 g |
Product Description
Penulis : Erha Saufan Hadana, S.HI., M.Ag., Dr. Irwansyah, S.H., M.H
ISBN : (sedang proses)
Editor : Dr. Mansari, S.HI.,MH
Tebal: xiv, 190 hlm
Cover: Soft Cover
Buku yang ada di tangan pembaca ini, “Muqaranatul Mazahib fil Jinayah: Studi Komparatif Mazhab Empat dalam Hukum Pidana Islam”, merupakan sebuah karya akademik yang penting dan mendalam. Ia lahir dari kegelisahan intelektual atas kebutuhan akan literatur komprehensif yang mengupas hukum pidana Islam secara lebih sistematik dan menyeluruh. Di tengah berkembangnya wacana hukum Islam kontemporer, pendekatan komparatif terhadap mazhab-mazhab klasik menjadi sangat relevan untuk dipelajari kembali. Buku ini hadir tidak hanya sebagai referensi akademik, tetapi juga sebagai panduan praktis bagi siapa pun yang ingin memahami hukum pidana Islam dalam kerangka perbandingan mazhab. Kajian ini menjadi sangat berharga karena memadukan kekayaan khazanah fikih dari empat mazhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Melalui buku ini, kita diajak untuk menyelami bukan hanya isi hukum pidana Islam, tetapi juga logika dan nilai-nilai yang melatarbelakanginya. Pembahasan seperti hudud, qisas, diyat, dan ta’zir disajikan secara terstruktur dan mendalam, dengan nuansa perbandingan yang tajam namun adil. Perbedaan pendapat tidak ditampilkan sebagai kekacauan, melainkan sebagai kekayaan warisan intelektual umat. Dengan pendekatan ini, pembaca dapat melihat bahwa fikih tidak kaku, melainkan elastis dalam bingkai dalil dan metodologi. Buku ini membantu menjembatani antara tekstualitas hukum dengan realitas sosial umat Islam masa kini. Inilah bentuk kontribusi buku ini terhadap pengembangan hukum Islam yang relevan dan aplikatif.
Pembaca akan menemukan bahwa diskursus hukum pidana Islam tidak terlepas dari persoalan sosial, politik, dan budaya yang berkembang. Dengan memahami berbagai pendapat mazhab, pembaca dapat membuat keputusan yang lebih tepat, kontekstual, dan bertanggung jawab. Ini adalah nilai tambah yang menjadikan buku ini penting untuk dibaca oleh berbagai kalangan.

Review Muqaranatul Mazahib fil Jinayah: Studi Komparatif Mazhab Empat dalam Hukum Pidana Islam.