فقه الخِطبة Fiqh Bertunangan

Pernikahan merupakan salah satu institusi yang paling penting dalam Islam. Ia tidak hanya berfungsi sebagai penyatuan dua insan, tetapi juga sebagai jalan menuju pembentukan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, pernikahan tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan. Prosesnya dimulai dari langkah yang bernama khitbah atau “bertunangan”, yaitu sebuah komitmen awal yang memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk saling mengenal.

Sayangnya, dalam praktiknya, khitbah atau bertunangan sering kali disalahpahami oleh masyarakat kita. Pengaruh budaya Barat dan kurangnya pemahaman terhadap hukum Islam telah mengaburkan batasan-batasan yang seharusnya dijaga selama masa pertunangan. Dalam beberapa kasus, ada pasangan yang menganggap khitbah setara dengan pernikahan sehingga memperbolehkan interaksi bebas yang tidak sesuai dengan syariat. Di sisi lain, ada pula individu yang melaksanakan khitbah tanpa memahami etika atau aturan dasar yang telah ditetapkan dalam Islam.

Fenomena seperti ini menjadi lebih kompleks dengan kurangnya diskusi mendalam tentang khitbah dalam ceramah atau literatur Islam. Banyak umat Islam yang tidak tahu bahwa khitbah memiliki batasan hukum yang ketat, termasuk larangan berdua-duaan, pentingnya transparansi, serta adab-adab khusus dalam memilih calon pasangan. Selain itu, minimnya literatur yang membahas isu ini secara rinci menjadikan kebingungan semakin meluas.

Buku ini hadir sebagai jawaban atas permasalahan tersebut. Melalui kajian mendalam berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama empat mazhab, buku ini memberikan penjelasan menyeluruh tentang semua aspek yang berkaitan dengan khitbah. Penulis tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga mencoba memberikan panduan praktis yang relevan dengan tantangan zaman modern.

Oleh sebab itu, penulisan buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang khitbah sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu juga untuk menjawab berbagai persoalan kontemporer yang sering muncul dalam praktik khitbah, seperti pemberian hadiah, interaksi selama masa pertunangan, dan pembatalan khitbah. Dan terakhir, diharapkan juga bisa menjadi referensi ilmiah bagi masyarakat umum, akademisi, dan para praktisi dakwah yang ingin memperdalam kajian tentang khitbah.

Harga Rp.75,000.00
Ukuran: 14cm x 21cm (LxW)
Berat: 350 g

Product Description

Penulis : Tgk. Dr. Teuku Zulkhairi, MA

Tebal: xv +166

ISBN : 978 623 10 5439 5

Cover: Soft Cover

Pernikahan merupakan salah satu institusi yang paling penting dalam Islam. Ia tidak hanya berfungsi sebagai penyatuan dua insan, tetapi juga sebagai jalan menuju pembentukan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Oleh karena itu, pernikahan tidak bisa dilaksanakan secara sembarangan. Prosesnya dimulai dari langkah yang bernama khitbah atau “bertunangan”, yaitu sebuah komitmen awal yang memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk saling mengenal.

Sayangnya, dalam praktiknya, khitbah atau bertunangan sering kali disalahpahami oleh masyarakat kita. Pengaruh budaya Barat dan kurangnya pemahaman terhadap hukum Islam telah mengaburkan batasan-batasan yang seharusnya dijaga selama masa pertunangan. Dalam beberapa kasus, ada pasangan yang menganggap khitbah setara dengan pernikahan sehingga memperbolehkan interaksi bebas yang tidak sesuai dengan syariat. Di sisi lain, ada pula individu yang melaksanakan khitbah tanpa memahami etika atau aturan dasar yang telah ditetapkan dalam Islam.

Fenomena seperti ini menjadi lebih kompleks dengan kurangnya diskusi mendalam tentang khitbah dalam ceramah atau literatur Islam. Banyak umat Islam yang tidak tahu bahwa khitbah memiliki batasan hukum yang ketat, termasuk larangan berdua-duaan, pentingnya transparansi, serta adab-adab khusus dalam memilih calon pasangan. Selain itu, minimnya literatur yang membahas isu ini secara rinci menjadikan kebingungan semakin meluas.

Buku ini hadir sebagai jawaban atas permasalahan tersebut. Melalui kajian mendalam berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama empat mazhab, buku ini memberikan penjelasan menyeluruh tentang semua aspek yang berkaitan dengan khitbah. Penulis tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga mencoba memberikan panduan praktis yang relevan dengan tantangan zaman modern.

Oleh sebab itu, penulisan buku ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang khitbah sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu juga untuk menjawab berbagai persoalan kontemporer yang sering muncul dalam praktik khitbah, seperti pemberian hadiah, interaksi selama masa pertunangan, dan pembatalan khitbah. Dan terakhir, diharapkan juga bisa menjadi referensi ilmiah bagi masyarakat umum, akademisi, dan para praktisi dakwah yang ingin memperdalam kajian tentang khitbah.

Reviews

Review فقه الخِطبة Fiqh Bertunangan.

Your email address will not be published. Required fields are marked *